Aturan di Indonesia Tentang Alat Pengendali Pemakai Jalan
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 1994 Tentang Alat Pengendali Pemakai Jalan
1) Alat pengendali dan pengaman pemakai jalan dimaksud adalah :
a) Alat pengendali pemakai jalan digunakan untuk pengendalian atau pembatasan terhadap kecepatan, ukuran muatan kendaraan pada ruas-ruas jalan tertentu, terdiri dari :
(1) Alat pembatas kecepatan adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatannya ( ini malah bikin celaka ) dengan cara peninggian sebagian badan jalan yang melintang terhadap sumbu jalan, dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) bentuk penampang melintang menyerupai trapesium.
(b) dan bagian menonjol diatas badan jalan maksimum 12 cm dan penampang kedua sisinya mempunyai kelandaian 15 %.
(c) dengan lebar mendatar bagian atas proporsional dengan bagian menonjol diatas badan jalan dan minimum 15 cm.
(d) Ditempatkan pada jalan dilingkungan pemukiman, jalan lokal III C dan jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.
(e) Penempatannya didahului dengan dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu lalu lintas. ( ga pernah ada rambunya )
(f) Diberi tanda berupa garis serong dari cat berwarna putih( boro2 dicat, polos semua ).
1) Alat pengendali dan pengaman pemakai jalan dimaksud adalah :
a) Alat pengendali pemakai jalan digunakan untuk pengendalian atau pembatasan terhadap kecepatan, ukuran muatan kendaraan pada ruas-ruas jalan tertentu, terdiri dari :
(1) Alat pembatas kecepatan adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatannya ( ini malah bikin celaka ) dengan cara peninggian sebagian badan jalan yang melintang terhadap sumbu jalan, dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) bentuk penampang melintang menyerupai trapesium.
(b) dan bagian menonjol diatas badan jalan maksimum 12 cm dan penampang kedua sisinya mempunyai kelandaian 15 %.
(c) dengan lebar mendatar bagian atas proporsional dengan bagian menonjol diatas badan jalan dan minimum 15 cm.
(d) Ditempatkan pada jalan dilingkungan pemukiman, jalan lokal III C dan jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.
(e) Penempatannya didahului dengan dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu lalu lintas. ( ga pernah ada rambunya )
(f) Diberi tanda berupa garis serong dari cat berwarna putih( boro2 dicat, polos semua ).
Perbandingan Polisi Tidur di Indonesia & di Luar Negeri
Perbandingan Pertama :
Perbandingan Kedua :
Perbandingan Ketiga :
Ini hanya untuk menghibur, berbagi, memotivasi generasi muda supaya bisa memajukan bangsanya lebih dari sekarang.
0 comments:
Post a Comment